Halaman

Minggu, 08 September 2013

PERANAN POLISI

Peranan polisi pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :
1.    Penegakan Hukum ( Law Enforcement )
2.    Menjaga Ketertiban ( Maintenance of Order )
Adanya dua peranan dalam tugas  kepolisian tersebut menimbulkan adanya konflik sehingga terlihat bahwa kepolisian mengahdapi banyak sekali kesulitan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Secara kelembagaan sebenarnya peranan tersebut bukan merupakan konflik tetapi timbulnya konflik disebabkan

Sabtu, 07 September 2013

PENEGAK HUKUM JALANAN DAN RESIKONYA



Menurut Almarhum Prof Tjip Pekerjaan polisi sulit diatur hukum karena bergelimang interaksi dengan manusia dan masyarakat. Beliau menyebut karakteristik polisi sebagai “penegak hukum jalanan”. Polisi berbeda dari jaksa dan hakim yang saya sebut sebagai “penegak hukum gedongan”. Polisi adalah petugas (officer) lapangan, bekerja “tanpa sarung tangan” dan “tidak di belakang loket”, berada langsung di tengah orang baik atau jahat. Maka, risiko polisi dikalungi celurit lebih besar daripada jaksa dan hakim. Namun, bahaya itu sudah menjadi bagian risiko pekerjaan polisi. Di Amerika Serikat, jika seorang polisi berpamitan kepada istrinya untuk berangkat bekerja, itu menjadi pertanda salam perpisahan selamanya. Seorang polisi yang melihat orang miskin, kurus, dekil, melakukan kejahatan kecil, mungkin akan membiarkannya pergi, bahkan memberinya uang. Mungkin ia berpikir, mengapa orang ini harus kesulitan mencari makan, sedangkan