Peranan polisi pada dasarnya
terbagi menjadi dua yaitu :
1.
Penegakan Hukum ( Law Enforcement )
2.
Menjaga Ketertiban ( Maintenance of Order )
Adanya
dua peranan dalam tugas kepolisian
tersebut menimbulkan adanya konflik sehingga terlihat bahwa kepolisian
mengahdapi banyak sekali kesulitan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya. Secara kelembagaan sebenarnya peranan tersebut bukan merupakan
konflik tetapi timbulnya konflik disebabkan